Selamat Datang di Blog Desa Cipeundeuy

Desa Cipeundeuy mengutamakan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat

Entri Populer

Visi dan Misi

A.    VISI DAN MISI
VISI
“Bangkit Membangun Desa Menuju Masyarakat Mandiri”.
        MISI
1.      Menciptakan pelayanan yang merata, berkeadilan tepat waktu dan tepat guna.
2.      Mewujudkan penyelenggaraan Pembangunan dengan mengembangkan potensi desa.
3.      Memberikan pembinaan dan pengembangan kreativitas masyarakat dibidang keterampilan untuk menciptakan lapangan kerja.
4.      Meciptakan Lingkungan Masyarakat yang Aman, Tertib dan Sejahtera.
5.      Mengembangkan Sumber Daya Manusia dalam Bidang Teknologi Tepat Guna.

B.     STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA
1.   Arah Kebijakan pendapatan desa
Dalam rangka meningkatkan kemandirian desa maka arah kebijakan berkaitan dengan penerimaan adalah sebagai berikut :
1.1. Meningkatkan Pendapatan Asli desa dengan upaya –upaya sebagai berikut
  1.  Meningkakan pendapatan dari hasil usaha desa dengan cara membangun Badan usaha milik desa
  2. Mengotimalkan pendapatan dari pengelolaan kekayan desa
  3. Memperbesar partispasi masyarakat
  4. Mengintesifkan pungutan desa
1.2. Menggalang dan memperbesar bantuan pihak ketiga dengan cara :
a.  Menggali pendanaan dari masyarakat di perantauan yang berhasil
b.  Mengalang pendanaan dari pihak ketiga
2.  Arah Kebijakan Belanja Desa
Berdasarkan masalah yang dihadapi desa sera program prioritas tahun 2008 -2012 maka arah kebijakan belanja desa adalah sebagai berikut
2.1.   Efesiensi angaran pada belanja tidak langsung
2.2. Memperbesar alokasi belanja langsung dan belanja bantuan sosial dalam mempercepat pengurangan kemiskinan

C.    PRIROITAS DESA
PRIORITAS PROGRAM/KEGIATAN Pembanguan Desa:
1. Untuk Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, Misalnya: jika Program/Kegiatan berpihak kepada masyarakat yang miskin/ marginal (termasuk perempuan), maka:
a. Aspirasi masyarakat paling miskin harus didengar
b. Anggaran disusun berdasar kebutuhan rakyat paling miskin (pro-poor budgeting)
c. Anggaran digunakan terutama untuk kepentingan rakyat paling miskin (pro-poor delivery service)
2. Secara langsung harus ditujukan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat
3. Untuk pemberdayaan masyarakat
4. Syarat lain:
a.     Sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan riil masyarakat desa,
b.     Mempunyai pengaruh luas pada segi kehidupan masyarakat desa,
c.     Mendukung prioritas daerah,
d.    Berskesinambungan,
e.     Mendorong pemberdayaan masyarakat,
f.     Tidak melanggar rencana tata ruang sesuai dengan aturan yg berlaku,
g.     Tidak menimbulkan dampak lingkungan yang berarti.